MENJAMIN INTEGRITAS AKADEMIK: AJAKAN MEMANFAATKAN LAYANAN PEMERIKSAAN PLAGIARISME LEMBAGA PENJAMINAN
ORISINALITAS DAN PLAGIARISME
Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Dr. Rasto, M.Pd. - memberitahukan terkait Orisinalitas. Orisinalitas
merupakan kriteria utama dan kata kunci dari hasil karya akademik terutama. Karya
ilmiah, khususnya skripsi atau laporan penelitian yang dilakukan oleh Mahasiswa
semaksimal mungkin harus memperlihatan sisi orisinalitasnya. Sebuah skripsi atau
laporan penelitian bisa dikatakan orisinal apabila memenuhi beberapa kriteria
seperti yang diajukan di antaranya sebagai berikut: 1) Penulis mengatakan
sesuatu yang belum pernah dikatakan oleh orang lain, 2) Penulis melakukan karya
empiris yang belum dilakukan sebelumnya, 3) Penulis menyintesis hal yang belum
pernah disintesis sebelumnya, 4) Penulis membuat interpretasi baru dari gagasan
atau hasil karya orang lain, 5) Penulis melakukan sesuatu yang baru dilakukan
di negara lain, tetapi di belum dilakukan di negaranya, 6) Penulis mengambil
teknik yang ada untuk mengaplikasikannya dalam bidang atau area yang baru, 7) Penulis
melakukan penelitian dalam berbagai displin ilmu dengan menggunakan berbagai
metodo logi, 8)Penulis meneliti topik yang belum diteliti oleh orang dalam
bidang ilmu yang ditekuninya, 9) Penulis menguji pengetahuan yang ada dengan
cara orisinal, 10) Penulis menambah pengetahuan dengan cara yang belum
dilakukan sebelumnya, 11) Penulis menulis informasi baru untuk pertama kali,
12) Penulis memberi eksposisi terhadap gagasan orang lain dan 13) Penulis
melanjutkan hasil sebuah karya yang orisinal.
Plagiarisme
sesungguhnya berasal dari sebuah kata dari bahasa Latin plagiarius, yang
artinya seseorang yang menculik anak atau budak orang lain. Istilah ini
kemudian mulai mengemuka dan umum dipakai untuk menggambarkan apa yang
kadang-kadang disebut sebagai “pencurian karya sastra” sekitar tahun 1600-an
(Weber-Wulff, 2014). Pemerintah Indonesia sendiri melalui Permendiknas Nomor 17
Tahun 2010, mendefinisikan plagiat sebagai perbuatan secara sengaja atau tidak
sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu
karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah
pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara
tepat dan memadai.
Di
berbagai universitas di belahan bumi ini, isu plagiarisme mulai mendapatkan
perhatian yang serius. Istilah plagiarisme kerap dimaknai sebagai academic
cheating atau kecurangan akademik, dengan berbagai asosiasi makna seperti
kebohongan, pencurian, ketidakjujuran, dan penipuan.
Baca Lainnya :
- Penerimaan Calon Mahasiswa Baru (STKIP Al-Amin) Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Al-Amin 0
- Penyelenggaraan Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)0
- Ujian Akhir Semester0
Tindakan
yang dapat masuk ke dalam jenis plagiat cukup beragam dan luas. Jenis-jenis
tindakan tersebut menurut WeberWulff (2014) meliputi tindakan-tindakan atau
hal-hal berikut ini: Pertama, Copy and Paste. Tindakan ini adalah
yang paling populer dan sering dilakukan. Plagiator mengambil sebagian porsi
teks yang biasanya dari sumber online kemudian dengan dua double
keystrokes (CTRL + C dan CTRL + V) salinan dokumen kemudian diambil dan
disisipkan ke dalam tulisan yang dibuat. Dari penggabungan dokumen ini
sebenarnya dosen sering kali dapat melihat kejomplangan ide dan gaya penulisan.
Di bagian tertentu tulisan terlihat sangat baik sementara di bagian lainnya
tidak. Kedua, Penerjemahan. Penerjemahan tanpa mengutip
atau merujuk secara tepat juga sering dilakukan. Plagiator biasanya memilih
bagian teks dari bahasa sumber yang akan diterjemahkan kemudian secara manual
atau melalui software penerjemah melakukan penerjemahan ke dalam draf
kasar. Tidak jarang karena menggunakan software yang tidak peka terhadap
konteks kalimat, misalnya, hasil terjemahan pun menjadi rancu.
Ketiga,
Plagiat Terselubung. Yang dimaksud plagiat terselubung di sini adalah tindakan
mengambil sebagian porsi tulisan orang lain untuk kemudian mengubah beberapa
kata atau frasa dan menghapus sebagian lainnya tanpa mengubah sisa dan
konstruksi teks lainnya. Keempat, Hake
and Paste Collections. Tindakan ini mengacu pada pengumpulan beragam sumber
tulisan untuk kemudian mengambil darinya ide dalam level paragraf bahkan
kalimat untuk menggabungkannya menjadi satu. Sering kali hasil teks dari
penggabungan ini tidak tersusun secara logis dan menjadi tidak koheren secara
makna. Kelima, Clause Quilts.
Tindakan ini adalah mencampurkan kata-kata yang dibuat dengan potongan tulisan
dari sumber-sumber yang berbeda. Potongan teks dari berbagai sumber digabungkan
dan tidak jarang sebagian merupakan kalimat yang belum tuntas digabung dengan
potongan lain untuk melengkapinya. Beberapa ahli menamakannya mosaic
plagiarism. Keenam, Plagiat
Struktural. Jenis tindakat plagiat ini adalah terkait peniruan pola struktur
tulisan, dari mulai struktur retorika, sumber rujukan, metodologi, bahkan
sampai tujuan penelitian.
Ketujuh,
Pawn Sacrifice. Tindakan ini merupakan upaya mengaburkan berapa banyak
bagian dari teks yang memang digunakan walaupun penulis menuliskan sumber
kutipannya. Sering kali bagian teks dari sumber lain yang dikutip dan diberi
pengakuan hanya sebagian kecil saja, padahal bagian yang diambil lebih dari
itu. Kedelapan, Cut and Slide.
Pada dasarnya mirip dengan pawn sacrifice dengan sedikit perbedaan.
Plagiator biasanya mengambil satu porsi teks dari sumber lain. Sebagian teks
tersebut dikutip dan diberi pengakuan dengan cara yang benar dengan kutipan
langsung, sementara sebagian lain yang jelas-jelas diambil langsung tanpa
modifikasi dibiarkan begitu saja masuk dalam tulisannya. Kesembilan, Self-Plagiarism. Jenis tindakan ini adalah
menggunakan ide dari tulisan-tulisan sendiri yang telah dibuat sebelumnya namun
menggunakannya dalam tulisan baru tanpa kutipan dan pengakuan yang tepat.
Walaupun penulis merasa bahwa ide tersebut adalah miliknya dalam tulisan
sebelumnya dan dapat menggunakannya secara bebas sesuai keinginannya, hal ini
dianggap sebagai praktik akademik yang tidak baik. Kesepuluh, Other Dimensions. Jenis-jenis tindakan plagiat
lainnya dapat dilakukan dengan berbagai cara. Plagiator dapat menjiplak dari
satu sumber atau lebih, atau menggabungkan dua atau lebih bentuk plagiat yang
disebutkan di atas dalam tulisan yang dia buat. Yang pasti, tindakan plagiat
masih memungkinkan untuk berkembang dengan modifikasi dimensi dari tindakannya.
Apabila
memang terbukti secara jelas dan sah seseorang melakukan tindakan plagiat dalam
karya ilmiahnya, pihak STIT Al-Amin Indramayu akan melakukan tindakan tegas
dengan merujuk pada aturan yang berlaku, yakni Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi. Dalam aturan
tersebut, pada Pasal 12 Ayat 1 dan 2 dinyatakan secara eksplisit mengenai
sanksi tindakan plagiat untuk mahasiswa.
Menurut
Pasal 12 Ayat 1 disebutkan bahwa mahasiswa yang terbukti melakukan tindakan
plagiat dapat diberikan sanksi berupa: 1) Teguran, 2) Peringatan tertulis, 3) Penundaan
pemberian sebagian hak mahasiswa, 4) Pembatalan nilai satu atau beberapa mata
kuliah yang diperoleh mahasiswa, 5) Pemberhentian dengan hormat dari status
sebagai mahasiswa, 6) Pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai
mahasiswa, atau 7) Pembatalan ijazah apabila mahasiswa telah lulus dari suatu
program.