MENJAMIN INTEGRITAS AKADEMIK: AJAKAN MEMANFAATKAN LAYANAN PEMERIKSAAN PLAGIARISME LEMBAGA PENJAMINAN
ORISINALITAS DAN PLAGIARISME

By Aji Permana 09 Agu 2024, 20:43:21 WIB Kampus
MENJAMIN INTEGRITAS AKADEMIK: AJAKAN MEMANFAATKAN LAYANAN PEMERIKSAAN PLAGIARISME LEMBAGA PENJAMINAN

Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Dr. Rasto, M.Pd. - memberitahukan terkait Orisinalitas. Orisinalitas merupakan kriteria utama dan kata kunci dari hasil karya akademik terutama. Karya ilmiah, khususnya skripsi atau laporan penelitian yang dilakukan oleh Mahasiswa semaksimal mungkin harus memperlihatan sisi orisinalitasnya. Sebuah skripsi atau laporan penelitian bisa dikatakan orisinal apabila memenuhi beberapa kriteria seperti yang diajukan di antaranya sebagai berikut: 1) Penulis mengatakan sesuatu yang belum pernah dikatakan oleh orang lain, 2) Penulis melakukan karya empiris yang belum dilakukan sebelumnya, 3) Penulis menyintesis hal yang belum pernah disintesis sebelumnya, 4) Penulis membuat interpretasi baru dari gagasan atau hasil karya orang lain, 5) Penulis melakukan sesuatu yang baru dilakukan di negara lain, tetapi di belum dilakukan di negaranya, 6) Penulis mengambil teknik yang ada untuk mengaplikasikannya dalam bidang atau area yang baru, 7) Penulis melakukan penelitian dalam berbagai displin ilmu dengan menggunakan berbagai metodo logi, 8)Penulis meneliti topik yang belum diteliti oleh orang dalam bidang ilmu yang ditekuninya, 9) Penulis menguji pengetahuan yang ada dengan cara orisinal, 10) Penulis menambah pengetahuan dengan cara yang belum dilakukan sebelumnya, 11) Penulis menulis informasi baru untuk pertama kali, 12) Penulis memberi eksposisi terhadap gagasan orang lain dan 13) Penulis melanjutkan hasil sebuah karya yang orisinal.

Plagiarisme sesungguhnya berasal dari sebuah kata dari bahasa Latin plagiarius, yang artinya seseorang yang menculik anak atau budak orang lain. Istilah ini kemudian mulai mengemuka dan umum dipakai untuk menggambarkan apa yang kadang-kadang disebut sebagai “pencurian karya sastra” sekitar tahun 1600-an (Weber-Wulff, 2014). Pemerintah Indonesia sendiri melalui Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010, mendefinisikan plagiat sebagai perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai.

Di berbagai universitas di belahan bumi ini, isu plagiarisme mulai mendapatkan perhatian yang serius. Istilah plagiarisme kerap dimaknai sebagai academic cheating atau kecurangan akademik, dengan berbagai asosiasi makna seperti kebohongan, pencurian, ketidakjujuran, dan penipuan.

Baca Lainnya :

Tindakan yang dapat masuk ke dalam jenis plagiat cukup beragam dan luas. Jenis-jenis tindakan tersebut menurut WeberWulff (2014) meliputi tindakan-tindakan atau hal-hal berikut ini: PertamaCopy and Paste. Tindakan ini adalah yang paling populer dan sering dilakukan. Plagiator mengambil sebagian porsi teks yang biasanya dari sumber online kemudian dengan dua double keystrokes (CTRL + C dan CTRL + V) salinan dokumen kemudian diambil dan disisipkan ke dalam tulisan yang dibuat. Dari penggabungan dokumen ini sebenarnya dosen sering kali dapat melihat kejomplangan ide dan gaya penulisan. Di bagian tertentu tulisan terlihat sangat baik sementara di bagian lainnya tidak. Kedua,  Penerjemahan. Penerjemahan tanpa mengutip atau merujuk secara tepat juga sering dilakukan. Plagiator biasanya memilih bagian teks dari bahasa sumber yang akan diterjemahkan kemudian secara manual atau melalui software penerjemah melakukan penerjemahan ke dalam draf kasar. Tidak jarang karena menggunakan software yang tidak peka terhadap konteks kalimat, misalnya, hasil terjemahan pun menjadi rancu.

 Ketiga, Plagiat Terselubung. Yang dimaksud plagiat terselubung di sini adalah tindakan mengambil sebagian porsi tulisan orang lain untuk kemudian mengubah beberapa kata atau frasa dan menghapus sebagian lainnya tanpa mengubah sisa dan konstruksi teks lainnya. Keempat, Hake and Paste Collections. Tindakan ini mengacu pada pengumpulan beragam sumber tulisan untuk kemudian mengambil darinya ide dalam level paragraf bahkan kalimat untuk menggabungkannya menjadi satu. Sering kali hasil teks dari penggabungan ini tidak tersusun secara logis dan menjadi tidak koheren secara makna. Kelima, Clause Quilts. Tindakan ini adalah mencampurkan kata-kata yang dibuat dengan potongan tulisan dari sumber-sumber yang berbeda. Potongan teks dari berbagai sumber digabungkan dan tidak jarang sebagian merupakan kalimat yang belum tuntas digabung dengan potongan lain untuk melengkapinya. Beberapa ahli menamakannya mosaic plagiarism. Keenam, Plagiat Struktural. Jenis tindakat plagiat ini adalah terkait peniruan pola struktur tulisan, dari mulai struktur retorika, sumber rujukan, metodologi, bahkan sampai tujuan penelitian.

Ketujuh, Pawn Sacrifice. Tindakan ini merupakan upaya mengaburkan berapa banyak bagian dari teks yang memang digunakan walaupun penulis menuliskan sumber kutipannya. Sering kali bagian teks dari sumber lain yang dikutip dan diberi pengakuan hanya sebagian kecil saja, padahal bagian yang diambil lebih dari itu. Kedelapan, Cut and Slide. Pada dasarnya mirip dengan pawn sacrifice dengan sedikit perbedaan. Plagiator biasanya mengambil satu porsi teks dari sumber lain. Sebagian teks tersebut dikutip dan diberi pengakuan dengan cara yang benar dengan kutipan langsung, sementara sebagian lain yang jelas-jelas diambil langsung tanpa modifikasi dibiarkan begitu saja masuk dalam tulisannya. Kesembilan, Self-Plagiarism. Jenis tindakan ini adalah menggunakan ide dari tulisan-tulisan sendiri yang telah dibuat sebelumnya namun menggunakannya dalam tulisan baru tanpa kutipan dan pengakuan yang tepat. Walaupun penulis merasa bahwa ide tersebut adalah miliknya dalam tulisan sebelumnya dan dapat menggunakannya secara bebas sesuai keinginannya, hal ini dianggap sebagai praktik akademik yang tidak baik. Kesepuluh, Other Dimensions. Jenis-jenis tindakan plagiat lainnya dapat dilakukan dengan berbagai cara. Plagiator dapat menjiplak dari satu sumber atau lebih, atau menggabungkan dua atau lebih bentuk plagiat yang disebutkan di atas dalam tulisan yang dia buat. Yang pasti, tindakan plagiat masih memungkinkan untuk berkembang dengan modifikasi dimensi dari tindakannya.

Apabila memang terbukti secara jelas dan sah seseorang melakukan tindakan plagiat dalam karya ilmiahnya, pihak STIT Al-Amin Indramayu akan melakukan tindakan tegas dengan merujuk pada aturan yang berlaku, yakni Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi. Dalam aturan tersebut, pada Pasal 12 Ayat 1 dan 2 dinyatakan secara eksplisit mengenai sanksi tindakan plagiat untuk mahasiswa.

Menurut Pasal 12 Ayat 1 disebutkan bahwa mahasiswa yang terbukti melakukan tindakan plagiat dapat diberikan sanksi berupa: 1) Teguran, 2) Peringatan tertulis, 3) Penundaan pemberian sebagian hak mahasiswa, 4) Pembatalan nilai satu atau beberapa mata kuliah yang diperoleh mahasiswa, 5) Pemberhentian dengan hormat dari status sebagai mahasiswa, 6) Pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai mahasiswa, atau 7) Pembatalan ijazah apabila mahasiswa telah lulus dari suatu program.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


";

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Pengumuman

Lowongan Kerja